Kuasa Hukum Desak BAPPEBTI Investigasi dan Bekukan Aset PT. GKInvest
Kuasa Hukum Dianita Tiurda Nasution, Ibrahim Sumantri mendesak agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan untuk melakukan investigasi dan pembekukan semua aset milik PT. Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dan Entitas Twintrend.
Hal itu terkait atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penerimaan dana masyarakat secara ilegal berkedok investasi saham di bidang komoditas Forex, Oil, Emas, dan Perak.
“Dengan mengembalikan semua uang klien kami (44 orang) yang telah diberikan melalui atas nama saudari Stephanie Mulyadi yang merupakan nasabah dari PT. GKInvest pada segregated account (rekening terpisah) PT. GKInvest,” kata Kuasa Hukum Pelapor Ibrahim Sumantri, di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu, Ibrahim mendesak agar BAPPEBTI melakukan tindakan hukum berupa pemeriksanaan terhadap PT. GKInvest dan menghukum GKInvest berupa pencabutan izin usaha dan memerintahkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh klien kami sebesar Rp.20.834.827.167.
Ibrahim Sumantri menegaskan, “Terlebih Entitas Twintrend telah masuk daftar Entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin (bodong) sehingga BAPPEBTI diduga melindungi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme serta BAPPEBTI bertindak seakan sebagai kuasa hukum dari GKInvest”.
Ceko SATU TV Jakarta