• Home
  • »
  • Videos
  • »
  • PERADI Buka Suara Terkait Putusan MA Tentang AD/ART
PERADI Buka Suara Terkait Putusan MA Tentang AD/ART
Next Video
Kuasa Hukum Desak BAPPEBTI Bekukan Aset PT. GKInvest
Cancel
4 Like
-1 Dislike Click to dislike this
Watch Later
Report
Turn Off Light
More
Auto Next
Please login to report!
PERADI Buka Suara Terkait Putusan MA Tentang AD/ART
views 0 view
April 26, 2022
like 4 likes
dislike -1 dislike
Share
67 videos

PERADI buka suara atas sengkarut masalah akibat putusan kasasi MA

Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI buka suara atas sengkarut masalah akibat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.

Gugatan itu kemudian berbuntut panjang hingga akhirnya membuat advokat kenamaan Hotman Paris Hutapea hengkang dari organisasi profesi itu.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah yang merupakan salah satu anggota aktif PERADI di wilayah Deli Serdang. Sehingga, gugatan itu seharusnya sudah batal.

Menurut Asido saat konferensi pers Kamis 21 April 2022 di kanto DPN PERADI Jakarta, pihak Alamsyah juga sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya.

Ia menyebutkan bahwa Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, kata dia, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas PERADI tahun 2020.

Sehingga, kata dia, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatan yang dilakukan. Namun demikian, Asido memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin PERADI.

Ia menyebutkan  kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April sebelum Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi.

Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto. Kemudian, ia pun tak akan mempersoalkan kepengurusan Peradi.

“Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April,” ucap Alamsyah di kantor DPN PERADI.

Ia pun mengatakan telah mencabut gugatan tersebut. Kemudian, pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut. Sehingga ia menilai seharusnya kasus telah selesai.

 Tim satu tv Jakarta.

Prev
TARLING SEKCAM SOREANG KE DS SEKARWANGI
April 26, 2022
Next
Kuasa Hukum Desak BAPPEBTI Bekukan Aset PT. GKInvest
April 26, 2022

Leave us a comment